SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten IS akan membantu penyidik mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.
IS mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) untuk membantu Kejaksaan Tinggi Banten membongkar kasus korupsi yang menghebohkan Banten itu.
JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Pengacara IS, Alloy Ferdinan mengatakan, alasan mengajukan JC karena kliennya merasa sebagai korban dan siap membongkar siapa saja yang terlibat.
Baca juga: Dituduh Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Respons Gubernur Banten
"Pak IS dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disematkan pada dirinya merupakan korban. Sehingga dengan menjadi JC, diharapkan dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Banten dapat terungkap sejelas-jelasnya," kata Alloy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/5/2021).
Menurut Alloy, kliennya akan memberikan data dan fakta yang diketahui kepada penyidik, agar terungkap siapa aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat di balik kasus korupsi dana hibah ponpes.
"Kami tidak ingin di kemudian hari ada permasalahan dana hibah di Pemprov Banten lagi, tidak terulang," ujar Alloy.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker
Alloy mengaku sudah mengajukan permohonan JC kepada penyidik Kejati Banten pada Kamis (27/5/2021).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mempersilakan apabila tersangka IS ingin membantu penyidik untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes.
"Silakan saja ajukan (JC), kami tentu nanti akan pelajari, dan tentu akan kami proses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Silakan saja, kami terbuka," kata Asep kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.