BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus seorang WN Rusia berinisial AG (32). Ia diduga memesan narkoba jenis Dimethyltryptamine (DMT).
DMT tersebut didatangkan dari Ukraina melalui jasa paket pengiriman seberat 194,42 gram.
"Tersangka ini adalah warga asing, warga Rusia dengan barang bukti DMT 194,42 gram," kata Kepala BNN Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers di Gedung BNN Bali, Jumat (28/05/2021).
Baca juga: Para Bupati di Pegunungan Papua Bertemu Kapolri dan Panglima TNI, Ini Permintaan Mereka
Menurut Sugianyar, kasus ini terungkap atas laporan Bea Cukai Ngurah Rai pada Rabu (12/5/2021) lalu.
Laporan itu didasari atas kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap sebuah paket asal negara Ukraina.
"Pada saat dilakukan pencitraan melalui mesin X-Ray terlihat citra potongan kayu berwana coklat keunguan diduga Narkotika golongan I jenis DMT," ungkapnya.
Selanjutnya pada Rabu (19/5/2021), BNN mengantarkan paket ke alamat tujuan yang terletak di sebuah vila di Jalan Pondok Mekar, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Daftar 21 SMA Terbaik di Provinsi Bali Berdasarkan Nilai Rerata UTBK