Paket itu pun kemudian diterima oleh AG. Dia mengaku memesan barang tersebut dari Ukraina.
Di hari yang sama, AG lalu ditangkap dan diamankan ke BNN Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AG lantas dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Menurut Sugianyar, penggunaan DMT saat ini memang sedang populer. DMT bisa memberikan efek halusinasi yang paling kuat dan mematikan di dunia.
"DMT ini adalah jenis narkoba golongan I yang mempunyai efek halusinasi paling tinggi diantara semua jenis narkoba" kata dia.
DMT sendiri, kata Sugianyar, berasal dari pohon Ayahuasca yang tumbuh di Amerika Selatan. Serbuk dari tumbuhan ini dikonsumsi masyarakat suku Amazon untuk upacara.
Barang itu memiliki banyak nama julukan seperti Spnte Molecule, Elf Spice, Dimitri, Fantasia, Businessman's Trip, Businessmans's Spesial forty-five-minute psychosis.
BNN Bali, kata dia, akan memperketat pemeriksaan pintu masuk terutama di jasa pengiriman barang mencegah narkotika masuk ke Pulau Dewata.
"Kita akan perketat di pintu masuk Bali, nanti kita bekerjasama dengan Bea Cukai," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.