Salin Artikel

Jadi Tersangka, Eks Kabiro Kesra Banten Siap Bongkar Korupsi Hibah Ponpes

IS mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) untuk membantu Kejaksaan Tinggi Banten membongkar kasus korupsi yang menghebohkan Banten itu.

JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengacara IS, Alloy Ferdinan mengatakan, alasan mengajukan JC karena kliennya merasa sebagai korban dan siap membongkar siapa saja yang terlibat.

"Pak IS dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disematkan pada dirinya merupakan korban. Sehingga dengan menjadi JC, diharapkan dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Banten dapat terungkap sejelas-jelasnya," kata Alloy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Menurut Alloy, kliennya akan memberikan data dan fakta yang diketahui kepada penyidik, agar terungkap siapa aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat di balik kasus korupsi dana hibah ponpes.

"Kami tidak ingin di kemudian hari ada permasalahan dana hibah di Pemprov Banten lagi, tidak terulang," ujar Alloy.

Alloy mengaku sudah mengajukan permohonan JC kepada penyidik Kejati Banten pada Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mempersilakan apabila tersangka IS ingin membantu penyidik untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes.

"Silakan saja ajukan (JC), kami tentu nanti akan pelajari, dan tentu akan kami proses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Silakan saja, kami terbuka," kata Asep kepada wartawan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/28/205103978/jadi-tersangka-eks-kabiro-kesra-banten-siap-bongkar-korupsi-hibah-ponpes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke