Salin Artikel

Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten Diduga Rugikan Negara Rp 70 Miliar

Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, kerugian negara dari kasus (dugaan korupsi) hibah Ponpes  Rp 70.792.036.300," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan kepada Kompas.com. Senin (9/8/2021).

Kerugian negara tersebut diduga diakibatkan oleh lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten, Irvan Santoso dan ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes, Toton Suriawinata.

Kemudian AS dari pengurus ponpes penerima bantuan hibah, AG yang merupakan honorer di Biro Kesra Banten, dan ES dari pihak swasta.

Menurut Ivan, kemungkinan penambahan tersangka akan melihat fakta-fakta persidangan kelima orang tersebut.

Saat ini, menurut Ivan, jaksa masih melakukan penelitian berkas dari penyidik sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

"Berkas dari penyidik masih diteliti oleh jaksa. Setelah lengkap materil dan formil, baru tahap dua," ujar Ivan.

Seperti diketahui, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp 66.228 miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes di Banten.

Masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp 20 juta.

Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes sebesar Rp117,780 miliar. 

Masing-masing Ponpes dianggarkan sebesar Rp 30 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/124006078/kasus-dana-hibah-ponpes-di-banten-diduga-rugikan-negara-rp-70-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke