MALANG, KOMPAS.com - Jelang hari ulang tahun (HUT) ke-34 Arema yang jatuh pada 11 Agustus, Forkopimda se-Malang Raya mengeluarkan larangan penyelenggaraan kegiatan yang mengundang kerumunan.
Larangan itu dikeluarkan terkait dengan pandemi Covid-19.
Aremania dilarang menggelar aktivitas yang memicu berkumpulnya massa, seperti konvoi dan perayaan lainnya.
Sebab, Malang Raya merupakan daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berganti PPKM Level 4 sejak 3 Juli 2021.
Baca juga: WN Rusia Tersesat di Gunung Sang Hyang Bali, Sempat Kirim Pesan Tak Tahu Jalan
Empati saat pandemi
Larangan dikeluarkan usai Forkopimda se-Malang Raya menggelar silaturahmi dengan Arek-Arek Malang pada Sabtu (7/8/2021) di Hotel Trio II Kota Malang.
Pada kesempatan itu, Aremania bersepakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang memicu kerumunan.
"Kami dari pihak kepolisian se-Malang Raya, baik dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, mengajak semua pihak menjaga kondusivitas di Malang Raya," kata Kapolresta Malang AKBP Budi Hermanto melalui keterangan tertulis.
"Situasi saat ini masih pandemi Covid-19, dalam rangkaian HUT Arema kita harus empati kepada teman-teman yang lain, kita sepakat tidak turun ke jalan, tidak mengadakan konvoi, tidak mengadakan koreo, itu kita sepakati bersama-sama," katanya.
Baca juga: Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta