SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim merasa kesal dengan pelaku yang diduga memotong dana bantuan untuk pengembangan pondok pesantren.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten sudah menetapkan satu orang tersangka yakni ES (36) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan untuk pondok pesantren tahun 2020 senilai Rp 117 miliar.
"Secara moralitas kok tega-teganya duit (untuk) Pak Kiai atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada kiai dengan seenaknya dipotong. Itu tidak amanah, itu perbuatan zalim, saya enggak terima," kata Wahidin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Kejati Geledah Gudang Biro Kesra Banten Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes
Wahidin mendukung upaya Kejati Banten untuk mengusut secara tuntas, agar kasus korupsi dana hibah ponpes dapat terungkap.
Menurut Wahidin, Banten di bawah kepemimpinannya sangat berkomitmen memberantas korupsi di tanah para jawara.
"Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu, dan ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya," kata Wahidin.
Baca juga: Ada 16 Titik Penyekatan Mudik di Banten, Ini Lokasinya
Wahidin mengaku tidak terima dan merasa tersakiti dengan tindakan tersangka ES.
Menurut Wahidin, perbuatan itu tidak hanya bertentangan dengan hukum tetapi sangat tidak bermoral.
"Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya, tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani, tidak punya hati," kata Wahidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.