SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik Lebaran dilarang untuk Idul Fitri 2021.
Guna mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat mudik, Polda Banten bersama jajaran melakukan penyekatan di 16 titik pintu keluar dan masuk Provinsi Banten.
Penyekatan mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Penganiaya Perawat Kembali Dilaporkan ke Polisi untuk Kasus Berbeda
Penyekatan terutama di jalur menuju ke Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, sebagai akses menuju ke Pulau Sumatera.
Pos check point atau penyekatan di 16 titik terdapat dua lokasi di jalur tol.
Pertama di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.
Sedangkan di jalan arteri di gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear, Simpang Asem Cikande, dan Simpang Pusri Serang.
Baca juga: Risma: Kok Mikir Aneh-aneh Beberapa Tahun ke Depan, Belum Tentu Juga Saya Masih Hidup
Kemudian di Gerem, gerbang Pelabuhan Merak, gerbang Pelabuhan Bojonegara dan Gayam Pandeglang.