PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan perawat yang dilakukan oleh pria berinisial JT kali ini memasuki babak baru.
Setelah dilaporkan oleh perawat CRS karena tindakan penganiayaan, JT kembali dilaporkan ke polisi oleh perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.
Kali ini, JT dilaporkan atas kasus perusakan ponsel.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Kompol Abdullah mengatakan, laporan itu dibuat oleh perawat RS Siloam Sriwijaya pada Jumat (16/4/2021), atau satu hari setelah CRS membuat laporan penganiayaan.
Baca juga: Perawat Korban Penganiayaan Sempat Ingin Berhenti Bekerja
Menurut Abdullah, ponsel korban rusak karena dibanting oleh JT.
Saat itu, pemilik ponsel sedang merekam aksi penganiayaan yang dilakukan JT.
"Korban yang melapor ini merekam saat kejadian dan poselnya dibanting JT. Identitas korban nanti saya lihat lagi di laporannya, yang pasti sudah dilaporkan," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Abdullah menjelaskan, ponsel korban yang rusak tersebut merek Oppo seharga Rp 3,1 juta.
JT dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara selama 5,5 tahun penjara.
"Untuk kasus kedua ini JT belum dijadikan tersangka, karena diselesaikan kasus Pasal 351 (penganiayaan) dulu. Setelah itu baru untuk kasus 170-nya," ujar Abdullah.
Baca juga: Gunakan Pita Hitam, Solidaritas Menolak Kekerasan terhadap Perawat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.