SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten di lantai dasar Masjid Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten itu untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten senilai Rp 117 miliar pada 2020.
Hasil penggeledahan selama 2 jam, penyidik membawa ribuan berkas berupa proposal pengajuan hibah dan dokumen lainnya yang ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani.
Baca juga: Ada 16 Titik Penyekatan Mudik di Banten, Ini Lokasinya
Koordinator Pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, penggeledahan ini untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Penggeledahan ini dilakukan agar mendapat bukti-bukti, untuk pengembangan kasus," kata Febrianda didampingi Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada wartawan usai penggeledahan, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Penganiaya Perawat Kembali Dilaporkan ke Polisi untuk Kasus Berbeda
Febrianda menjelaskan, karena masih banyaknya dokumen yang belum dibawa, petugas melakukan penyegalan terhadap gudang arsip milik Biro Kesra Banten.
"Dokumen yang kita amankan ada proposal dan LPJ, serta dokumen-dokumen lainnya yang terkait. Banyak sekali, belum sempat kita bawa semua, kita ambil beberapa sampel, tempatnya kita segel," ujar Febrianda.
Rencananya, penyidik akan melakukan penggeledahan di tempat lainnya untuk mencari barang bukti tambahan.
Misalnya di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP3KAD) Banten yang ada di komplek KP3B.
"Setelah ini kemungkinan kita akan ke DPPKAD mencari dokumen pencairannya," kata dia.
Baca juga: Panik Usai Melukai Sopir Taksi Online, Begal Ini Malah Bawa Korban ke Hotel