Setelah dewasa, HB X ditunjuk oleh ayahandanya sebagai Pangeran Lurah atau sosok yang dituakan di antara semua pangeran di Keraton Yogyakarta.
Mas Jun, begitu beliau biasa disapa pada saat muda, kemudian diberi gelar Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Mangkubumi.
Sebelum bertahta sebagai Sultan Yogyakarta, KGPH Mangkubumi sudah terbiasa dengan pelbagai urusan di pemerintahan.
KGPH Mangkubumi sering diminta membantu tugas-tugas ayahandanya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Pesan HB X untuk Penerima Miliaran Rupiah dari Kompensasi Tol: Hemat Saja Dalam Kondisi Seperti Ini
Selain itu, KGPH Mangkubumi sendiri juga aktif di berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Beberapa jabatan yang pernah beliau emban di antaranya sebagai Ketua Umum Kadinda DIY, Ketua KONI DIY dan Presiden Komisaris PG Madukismo.
Pada 2 Oktober 1988, Sri Sultan Hamengku Buwono IX wafat. KGPH Mangkubumi kemudian menjadi calon paling tepat untuk menjadi Sultan berikutnya.
Proses suksesi ini menjadi hal yang baru dalam sejarah Keraton Yogyakarta. Pada era sebelumnya, setiap Sultan yang akan dilantik harus mendapat persetujuan dari Belanda.
Sesaat sebelum dinobatkan, KGPH Mangkubumi mendapat gelar Kanjeng Gusti Pangeran Arya Adipati Hamengku Negara Sudibyo Raja Putra Nalendra Mataram yang bermakna sebagai putera mahkota.
Baca juga: Ini 2 Langkah Sultan HB X Atasi Pandemi Covid-19 di Yogya...
Setelah itu, baru kemudian secara sah beliau dinobatkan sebagai Sultan di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pada 7 Maret 1989 atau Selasa Wage, 29 Rajab 1921 berdasarkan penanggalan Tahun Jawa.
Sultan HB X baru menjabat sebagai Gubernur DIY pada 1998. Dia menggantikan Paku Alam VIII yang meninggal dunia.
Sumber:
Jogjaprov.go.id
Keratonjogja.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.