Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Kepala Daerah di Jawa Timur yang Tersandung Korupsi, Teranyar Puput Tantriana Sari

Kompas.com - 07/09/2021, 05:19 WIB
Robertus Belarminus

Editor

 

4. Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus

Mas'ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 November 2017 silam.

Dia merupakan tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Masud diduga ikut terlibat bersama-sama melakukan penyuapan terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai Tersangka

Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Mas'ud Yunus selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 2 bulan.

Mas'ud juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Pada 27 Agustus 2020 kemarin, Mas'ud meninggal dunia dalam tahanan di Lapas Kelas I Surabaya. Hasil swab menyatakan ia positif Covid-19.

5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan oranye seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Bupati Nganjuk Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan oranye seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).

Bupati periode 2013-2018 tersebut diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Pemberian uang itu disebut terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai Tersangka

Selain itu, Taufiqurrahman juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.
Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Dari jumlah itu, sebesar Rp1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015.

Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.

6. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Saat OTT, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS.

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.

Baca juga: Terima Suap, Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

KPK menyebut, uang suap itu digunakan Nyono untuk ongkos politik saat mencalonkan diri sebagai petahana dalam Pilkada serentak 2018.

Nyono Suharli dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

7. Bupati Malang Rendra Kresna

Bupati Malang Rendra Kresna saat memberikan keterangan usai rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang digeledah KPK, Senin (8/10/2018)KOMPAS.com/ANDI HARTIK Bupati Malang Rendra Kresna saat memberikan keterangan usai rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang digeledah KPK, Senin (8/10/2018)

KPK menetapkan dua perkara terhadap Rendra Kresna.

Pertama, Rendra selaku bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Surabaya

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.

Rendra kemudian dijebloskan ke LP Klas I Surabaya pada Kamis (10/6/2021). Dia divonis 4 tahun penjara.

8. Wali Kota Malang Mochammad Anton

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Malang Moch Anton, Selasa (27/3/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Malang Moch Anton, Selasa (27/3/2018).

Wali Kota Malang Mochammad Anton terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Dia menjadi tersangka pada 2018 lalu.

Anton bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono diduga memberi suap kepada dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang.

Baca juga: Wali Kota Malang Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap

Anton dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Anton selama 2 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com