Mas'ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 November 2017 silam.
Dia merupakan tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.
Masud diduga ikut terlibat bersama-sama melakukan penyuapan terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai Tersangka
Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Mas'ud Yunus selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 2 bulan.
Mas'ud juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Pada 27 Agustus 2020 kemarin, Mas'ud meninggal dunia dalam tahanan di Lapas Kelas I Surabaya. Hasil swab menyatakan ia positif Covid-19.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).
Bupati periode 2013-2018 tersebut diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Pemberian uang itu disebut terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai Tersangka
Selain itu, Taufiqurrahman juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.
Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
Dari jumlah itu, sebesar Rp1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015.
Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Saat OTT, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Baca juga: Terima Suap, Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
KPK menyebut, uang suap itu digunakan Nyono untuk ongkos politik saat mencalonkan diri sebagai petahana dalam Pilkada serentak 2018.
Nyono Suharli dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
KPK menetapkan dua perkara terhadap Rendra Kresna.
Pertama, Rendra selaku bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Surabaya
Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.
Rendra kemudian dijebloskan ke LP Klas I Surabaya pada Kamis (10/6/2021). Dia divonis 4 tahun penjara.
Wali Kota Malang Mochammad Anton terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Dia menjadi tersangka pada 2018 lalu.
Anton bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono diduga memberi suap kepada dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang.
Baca juga: Wali Kota Malang Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap
Anton dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Anton selama 2 tahun.