Salin Artikel

15 Kepala Daerah di Jawa Timur yang Tersandung Korupsi, Teranyar Puput Tantriana Sari

KOMPAS.com – Sejumlah kepala daerah di Jawa Timur tercatat pernah tersandung kasus korupsi.

Tertangkapnya bupati Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada 30 Agustus 2021 kemarin menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat korupsi itu, ada yang menjabat sebagai bupati dan wali kota.

Beberapa di antara mereka ada yang telah divonis bersalah, ada pula yang kasusnya masih berjalan di pengadilan dan KPK.

Berikut ini daftar kepala daerah di Jawa Timur yang pernah tersandung kasus korupsi, sebagai mana dirangkum Kompas.com;

Wali Kota Madiun Bambang Irianto terjerat terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012.

Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Agustus 2017.

Pada saat itu, ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK bersama pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (2/8/2017).

Dia diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan saat itu, Rudi Indra Prasetya.

Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Dalam kasus di Pamekasan, KPK menetapkan lima tersangka.

Selain Achmad Syafii dan Rudi Indra Prasetya, tersangka lainnya yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Achmad Syafii divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus tersebut.

Eddy Rumpoko ditangkap oleh petugas KPK, di rumah dinasnya pada pertengahan September 2017 lalu. KPK juga menangkap pengusaha Filipus Djap dalam kasus ini.

Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari Filipus Djap.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapat fee 10 persen atau Rp 500 juta dari nilai proyek tersebut.

Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mas'ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 November 2017 silam.

Dia merupakan tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Masud diduga ikut terlibat bersama-sama melakukan penyuapan terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Mas'ud Yunus selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 2 bulan.

Mas'ud juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Pada 27 Agustus 2020 kemarin, Mas'ud meninggal dunia dalam tahanan di Lapas Kelas I Surabaya. Hasil swab menyatakan ia positif Covid-19.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).

Bupati periode 2013-2018 tersebut diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Pemberian uang itu disebut terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017.

Selain itu, Taufiqurrahman juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.
Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Dari jumlah itu, sebesar Rp1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015.

Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Saat OTT, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS.

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.

Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

KPK menyebut, uang suap itu digunakan Nyono untuk ongkos politik saat mencalonkan diri sebagai petahana dalam Pilkada serentak 2018.

Nyono Suharli dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

KPK menetapkan dua perkara terhadap Rendra Kresna.

Pertama, Rendra selaku bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.

Rendra kemudian dijebloskan ke LP Klas I Surabaya pada Kamis (10/6/2021). Dia divonis 4 tahun penjara.

Wali Kota Malang Mochammad Anton terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Dia menjadi tersangka pada 2018 lalu.

Anton bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono diduga memberi suap kepada dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang.

Anton dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Anton selama 2 tahun.

Wali Kota Pasuruan Setiyono merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tempat tinggalnya pada Kamis (4/10/2018) lalu.

Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek itu menggunakan anggaran APBD 2018.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjerat kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020), memvonis Saiful tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto, Senin (21/1/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mewajibkan dia membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1.

Dia diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar.

Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK sejak akhir April 2018 lalu.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tersandung kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Tulungagung.

Dia menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (9/6/2018). Syahri Mulyo disangka menerima suap dari Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor.

Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Muhammad Samanhudi Anwar terjerat kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2018 lalu.

Samanhudi menerima suap dari Susilo, yang juga merupakan pemberi suap pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi suap, yaitu Susilo Prabowo.

Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar.

Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK dan Mabes Polri pada 10 Mei 2021.

Novi diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.

Jaksa menduga, Novi menerika gratifikasi total Rp 692.900.000 dari kasus tersebut.

Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara kasusnya saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK pada Senin (30/8/2021).

Puput tersandung kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Total ada 22 orang tersangka dalam kasus ini. Puput diduga menjual jabatan kepada sekretaris desa (Sekdes) untuk menjabat kepala desa dengan mahar Rp 30 juta.

Dalam penangkapan Puput, KPK menyita uang Rp 360 juta dari tangan sang bupati. Proses hukum terhadap Puput masih berjalan hingga saat ini.

(Sumber: KOMPAS.COM)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/051900578/15-kepala-daerah-di-jawa-timur-yang-tersandung-korupsi-teranyar-puput

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke