KPK diduga kuat mencari tambahan barang bukti untuk kasus yang sedang mereka tangani.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anak Bupati Probolinggo dan Hasan yang Dikabarkan akan Maju Pilkada Selanjutnya
Pantauan Kompas.com, rumah Zulmi dijaga ketat oleh petugas kepolisian dengan bersenjata lengkap.
Menurut keterangan warga, penggeledahan terlihat sejak pukul 13.00 WIB.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK keluar dari rumah Zulmi. Tampak sebuah koper hitam besar dibawa oleh tim KPK ke dalam mobil.
Saat itu banyak warga yang menonton karena lokasi rumah Zulmi berada di tepi jalan.
Baca juga: OTT KPK, Mahar Jabatan dan Politik Dinasti di Probolinggo
Sementara itu pada Jumat (3/9/2021), penyidik KPK memeriksa 17 tersangka suap jual beli jabatan di Mapolres Probolinggo.
Dari pantauan Kompas.com, sejumlah mobil minibus yang dikendarai petugas KPK terparkir di halaman Mapolres.
Pada Sabtu (4/9/2021), 17 tersangka tersebut ditahan oleh KPK. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemkan Probolinggo yang diduga memberi suap demi mengisi posisi pejabat sementara kepala desa.
Dalam kasus itu, KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.
Baca juga: KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Termasuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Sabtu sore.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol, Ardito Ramadhan | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati, Robertus Belarminus, Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.