BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin memastikan roda pemerintahan di wilayahnya tetap berjalan seperti biasa usai Bupati Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsudin meminta para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab tetap bekerja seperti biasa.
"Hilangkan rasa cemas, rasa takut, mengalir seperti biasa,” kata Syamsudin seusai rapat bersama Kepala OPD di kantor Sekda Banjarnegara, Sabtu (4/9/2021) malam.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka, Warga Cukur Gundul hingga Pasang Spanduk Apresiasi KPK
Menurut dia, pelayanan kepada masyarakat juga tidak akan berpengeruh pasca-penetapan bupati sebagai tersangka.
"Tidak akan mengganggu pelayanan. Untuk kegiatan yang sudah berjalan akan terus berjalan, yang belum berjalan agar nanti dijalankan sesuai rencana yang sudah tersusun," jelas dia.
Dalam rapat tersebut, ia juga menyampaikan pesan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar para PNS tidak main-main dengan tugasnya.
"Kami menyampaikan pesan dari pak Gubernur agar PNS di Banjarnegara memahami tugas pokok dan fungsinya. Jangan main-main dengan proyek, tidak korupsi, kolusi, dan konspirasi," ujar dia.
Bupati Budhi Sarwono diketahui menjadi tersangka KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Ia langsung ditahan oleh KPK di rutan KPK pada Kavling C1 sejak 3 hingga 22 September mendatang.
Baca juga: Profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
Budhi membantah dugaan KPK bahwa dirinya menerima fee Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Budhi meminta KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya tersebut.
Dalam kasus yang menjeratnya, Budhi diduga menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Selain Budhi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.