Namun demikian, dikemukakan Anom, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu seperti mobil ambulans, kendaraan damkar, angkutan online, angkutan logistik dan angkutan sembako, termasuk kendaraan dinas TNI/Polri.
“Termasuk kendaraan warga lokal, dengan dibuktikan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk),” ungkapnya.
Anom menambahkan, kebijakan ini sebagai upaya pembatasan mobilitas dan antisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di kawasan Puncak.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan jajaran yang di Polres dan Polresta Bogor terkait penerapan aturan ganjil genap ini,” ujar Anom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.