Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, Jalur Puncak Cianjur Diberlakukan Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 03/09/2021, 16:03 WIB
Firman Taufiqurrahman,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Uji coba pemberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan pada sepanjang jalur menuju Puncak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai diberlakukan sore ini (3/9/2021).

Kebijakan ini akan diterapkan kepada pengendara berlaku hingga pada Minggu (5/9/2021).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, aturan ini diberlakukan bagi semua jenis kendaraan.

Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku 24 Jam, Cek Aturan, Lokasi Pemeriksaan, dan Sanksi

Adapun kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal pada kalendar, maka akan langsung diputar balik arah.

“Misal, hari ini tanggal 3, berarti ganjil ya. Berarti kendaraan yang berpelat nomor angka belakangnya genap, dilarang ke (arah) Puncak,” kata Anom kepada Kompas.com via telepon, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik Arah

Anom menyebutkan, penyekatan kendaraan dilakukan di Pos TMC Bundaran Tugu Lampu Gentur dalam pemberlakuaan aturan ganjil genap ini.

Sebanyak 28 personel diterjunkan secara bergantian untuk memeriksa setiap kendaraan yang hendak ke arah Puncak selama 24 jam.

“Untuk kendaraan yang terjaring, kita arahkan ke jalur Jonggol atau jalur Sukabumi,” ujar dia.

Namun demikian, dikemukakan Anom, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu seperti mobil ambulans, kendaraan damkar, angkutan online, angkutan logistik dan angkutan sembako, termasuk kendaraan dinas TNI/Polri.

“Termasuk kendaraan warga lokal, dengan dibuktikan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk),” ungkapnya.

Anom menambahkan, kebijakan ini sebagai upaya pembatasan mobilitas dan antisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di kawasan Puncak.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan jajaran yang di Polres dan Polresta Bogor terkait penerapan aturan ganjil genap ini,” ujar Anom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com