CIANJUR, KOMPAS.com – Uji coba pemberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan pada sepanjang jalur menuju Puncak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai diberlakukan sore ini (3/9/2021).
Kebijakan ini akan diterapkan kepada pengendara berlaku hingga pada Minggu (5/9/2021).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, aturan ini diberlakukan bagi semua jenis kendaraan.
Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku 24 Jam, Cek Aturan, Lokasi Pemeriksaan, dan Sanksi
Adapun kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal pada kalendar, maka akan langsung diputar balik arah.
“Misal, hari ini tanggal 3, berarti ganjil ya. Berarti kendaraan yang berpelat nomor angka belakangnya genap, dilarang ke (arah) Puncak,” kata Anom kepada Kompas.com via telepon, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik Arah
Anom menyebutkan, penyekatan kendaraan dilakukan di Pos TMC Bundaran Tugu Lampu Gentur dalam pemberlakuaan aturan ganjil genap ini.
Sebanyak 28 personel diterjunkan secara bergantian untuk memeriksa setiap kendaraan yang hendak ke arah Puncak selama 24 jam.
“Untuk kendaraan yang terjaring, kita arahkan ke jalur Jonggol atau jalur Sukabumi,” ujar dia.