JEMBER, KOMPAS.com – Pansus Covid-19 DPRD Jember tak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Kepala BPBD Jember terkait honor Rp 70 .500.000 dari kematian Covid-19. Untuk itu, pihaknya akan kembali memanggil lagi guna mendalami persoalan tersebut.
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Mufid menjelaskan, awalnya Plt Kepala BPBD Jember M Djamil terkonfirmasi tidak bisa menghadiri undangan Pansus Covid-19 pada Kamis (2/0/2021).
“Tapi kemudian hadir dan menyampaikan jam 12.00 WIB ada tugas ke Surabaya,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Jumat (3/0/2021).
Baca juga: Dipanggil DPRD soal Honor Rp 70 Juta, Kepala BPBD Jember: Sudah Masuk Ranah Hukum
Akhirnya, Pansus Covid-19 tidak bisa bertanya banyak hal pada BPBD Jember terkait honor pemakaman Covid-19.
“Kami akan tetap panggil lagi, tetap mendalami yang sekarang terjadi,” tambah dia.
Pihaknya ingin memanggil lagi bukan untuk intervensi, namun ingin mengetahui detail masalah tersebut.
Tak hanya terkait honor pemakaman, namun juga adanya dugaan pemotongan honor bagi relawan.
“Tetap kami lakukan pendalaman,” ujar dia.
Baca juga: Ketika Rapat Paripurna DPRD Jember Jadi Ajang Apresiasi Sikap Bupati soal Honor Rp 70 Juta
Sebelumnya diberitakan, Pansus Covid-19 DPRD Jember memanggil pejabat BPBD Jember Kamis (2/9/2021).
Ada dua pejabat yang hadir, yakni Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember Ahmad Halim meminta Djamil untuk menjelaskan honor Rp 70.500.000 dari kematian pasien Covid-19. Namun, Djamil tak bisa menjelaskan secara detail karena kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Jember.
Selain itu, Djamil mengaku memiliki waktu yang terbatas karena harus pergi ke Surabaya.
“Sudah masuk dalam proses ranah hukum, oleh karena itu kami harus menghormati proses itu,” kata Djamil di DPRD Jember.
Baca juga: Geledah Kantor BPBD Jember, Polisi Sita Dokumen Anggaran Pemakaman Covid-19
Ia tak bisa menjelaskan detail persoalan tersebut karena khawatir ada materi yang disampaikan bersinggungan dengan materi yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
“Tentu ini tidak bisa kami sampaikan dalam forum seperti ini,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, proses administrasi dalam bentuk review dan lainnya sedang berjalan dalam kasus hukum yang dialaminya.
Untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan bahan lain guna memberikan dukungan proses hukum tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.