SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kelima tersangka yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata.
Kemudian Epieh Saepudin dari pihak swasta, pengurus Ponpes TB Asep Subhi, dan honorer di Biro Kesra Setda Banten Agus Gunawan.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten Diduga Rugikan Negara Rp 70 Miliar
"Sudah kami limpahkan berkas perkaranya kasus hibah Ponpes ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN Serang, Rabu (1/9/2021)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan melalui pesan. Jumat (3/9/2021)
Dikatakan Ivan, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah diputuskan akan digelar pada Rabu (8/9/2021).
"Sidangnya Rabu pekan depan," ujar Ivan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemotong dan Pengepul Dana Hibah Ponpes Banten Ditahan
Tiga orang jaksa penuntut umum sudah ditunjuk yakni Dipiria, Syahrul dan Mulyana.
Dalam kasus ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten.
Ivan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.