Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta Tes SKD CPNS Pemprov Banten

Kompas.com - 03/09/2021, 08:12 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com – Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Provinsi Banten akan dimulai pada 9-13 Oktober 2021.

Pelaksanaan SKD akan dilakukan di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten di Jalan AMD Lintas Timur, Kadumerak, Karangtanjung, Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Namun, ada sejumlah syarat dan kebijakan baru yang harus dipatuhi oleh para peserta sebelum mengikuti tes.

Baca juga: Jadwal, Syarat, dan Lokasi SKD CPNS Pemprov Banten 2021

Syaratnya, peserta sudah harus divaksin minimal dosis pertama dan membawa bukti hasil tes PCR maupun rapid test antigen.

“Setiap peserta wajib membawa hasil tes PCR dan menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat untuk ditunjukan kepada panitia,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Dalam aturan, peserta dengan hasil tes positif Covid-19 wajib lapor kepada panitia seleksi.

“Nanti akan dijadwalkan ulang seleksinya setelah peserta dinyatakan sembuh dan jadwal tahapan seleksi penerimaan ASN belum pada tahap pengumuman hasil SKD,” ujar Komarudin.

Baca juga: Menpan-RB: Jangan Percaya Janji Manis Calo CPNS

Kemudian, apabila peserta yang dinyatakan positif tidak melaporkan ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 dari sesi, peserta tersebut dianggap mengundurkan diri.

Berikut 7 hal yang perlu diperhatikan peserta SKD CPNS Pemprov Banten 2021:

1. Peserta seleksi CASN wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

2. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

3. Membawa hasil tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif Covid-19.

4. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (dobel masker).

5. Peserta wajib sudah divaksin dosis pertama dan memperlihatkan bukti pada panitia.

6. Membawa KTP asli /surat keterangan perekaman kependudukan asli.

7. Membawa kartu tanda peserta ujian asli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com