Salin Artikel

Kejati Banten Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes ke PN Serang

SERANG, KOMPAS.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kelima tersangka yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata.

Kemudian Epieh Saepudin dari pihak swasta, pengurus Ponpes TB Asep Subhi, dan honorer di Biro Kesra Setda Banten Agus Gunawan.

"Sudah kami limpahkan berkas perkaranya kasus hibah Ponpes ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN Serang, Rabu (1/9/2021)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan melalui pesan. Jumat (3/9/2021)

Dikatakan Ivan, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah diputuskan akan digelar pada Rabu (8/9/2021).

"Sidangnya Rabu pekan depan," ujar Ivan.

Tiga orang jaksa penuntut umum sudah ditunjuk yakni Dipiria, Syahrul dan Mulyana.

Dalam kasus ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten.

Ivan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/120945678/kejati-banten-limpahkan-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-ponpes-ke-pn-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke