Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dari dalam lapas.
"Pengendalinya dari sini (lapas) semua. Termasuk editing dari sini,” ungkap Mujo.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Magelang Raup Rp 300 Juta dari Bisnis Arisan Online Fiktif
Sementara itu Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan menyatakan jika ditemukan keterlibatan oknum pegawai lapas dalam kasus tersebut maka sanksi yang diterima adalah pemecatan.
"Pimpinan sudah sampaikan kalau ada oknum yang terlibat pelanggaran narkoba dan HP (memberikan kepada napi) sanksinya tegas yakni dipecat,” ujar Ardian.
Untuk mengetahui keterlibatan pegawainya, sementara dilakukan investigasi internal. Begitu juga dengan asal ponsel yang digunakan tiga narapidana.
Baca juga: Fakta-fakta Arisan Online Fiktif di Blora, Korban Rugi hingga Rp 45 M
"Kami sementara melakukan investigasi internal. Kalau memang ada indikasi keterlibatan oknum kami akan tindak tegas dan pasti akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan internal," kata dia.
"Pengakuan sementara ini mereka (tiga narapidana) itu mendapatkan HP dari napi yang sudah bebas. Ini kan juga repot,” tambah Ardian.
Saat ini, tiga tersangka itu sudah ditempatkan di sel khusus.
Baca juga: Cerita Sulastri, Rela Gadaikan Sertifikat Tanah demi Ikut Arisan Online Fiktif di Blora
Terkait kasus narkoba, tersangka DE dipidana 8 tahun penjara dengan masa hukuman tinggal 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.
Sementara tersangka DD dipidana 5,5 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 2 bulan 14 hari dan tersangka AS hukuman 6 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.