BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam pencucian uang, yang sebelumnya dilakukan oleh TR selaku kepala cabang bank milik negara di Kabupaten Karimun pada tahun 2017 lalu.
Dari kasus tersebut, diketahui bahwa tersangka TR melakukan pencucian uang dengan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar, bersama tiga tersangka lainnya dengan modus kredit fiktif.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah, Kejati Banten Tahan Mantan Pejabat Dindik Sumedang
Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, keterlibatan ketiga tersangka ini juga berhasil menemukan barang bukti baru berupa 23 sertifikat rumah yang diduga fiktif, dipergunakan TR untuk melancarkan upaya pencairan dana yang dilakukannya.
"Ketiga tersangka ini berinisial FD, RS dan H. Ketiganya merupakan pengusaha," kata Nugroho, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Tergiur Investasi Trading, Pria Ini Gelapkan Uang dan Rekayasa Pembobolan Minimarket
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka FD dan RS, merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti di Kabupaten Karimun dan Tanjungpinang.
Sementara tersangka berinisial H, diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang kuliner dan elektronik.
Keterlibatan ketiga tersangka ini, diminta untuk mengajukan kredit kepada bank, dengan alasan kepentingan usaha.
Ketiga tersangka, kemudian mengajukan kredit dengan menggunakan data para karyawan dan orang kenalan para pelaku.
"Namun dalam perjalanannya, ketiga tersangka ini takut untuk menggunakan namanya. Sehingga ketiga tersangka menggunakan nama seluruh karyawan dan kenalan dalam pengajuan kredit fiktif untuk memudahkan pencairan dana," papar Nugroho.
Adapun alasan tersangka TR, mengajak keterlibatan ketiga tersangka ini karena ketiganya merupakan nasabah bank setempat di Karimun dan memiliki hubungan baik dengan tersangka utama.