Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Paraf Sakti Suami Bupati di Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Kompas.com - 02/09/2021, 07:27 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - Hasan Aminuddin, suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hal tersebut diungkapkan Wakil ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.

Tanda tangan Hasan, kata Alex, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo

Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya Disebut Tebar Ancaman Mutasi ke ASN

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com

Harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni Rp 20 juta.

Tak hanya itu. Para calon kepala desa juga diminta untuk memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Baca juga: Pesan Bupati Probolinggo pada ASN Sebelum Terjaring OTT KPK: Menjadi Pemimpin Tidak Mudah

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar," kata Alexander.

Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," kata Alex.

"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.

Baca juga: Plt Bupati Probolinggo Sebut Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa Tetap Berjalan

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.

KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Baca juga: Plt Bupati Probolinggo Sebut Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa Tetap Berjalan

Berawal dari rencana pemilihan kepala desa

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun, jadwal pemilihan diundur.

Sehingga terhitung pada 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Baca juga: Timbul Prihanjoko Resmi Jabat Plt Bupati Probolinggo Gantikan Puput Tantriana Sari

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus yakni usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Paraf tersebut sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Lalu, pada Jumat (27/8/2021), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

Baca juga: Sehari Usai OTT KPK di Probolinggo, Begini Aktivitas di Kantor Bupati

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), dan KO (Kho’im).

Mereka yang hadir tersebut kemudian sepakat untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.

Baca juga: Wabup Probolinggo Diusulkan Jadi Plt Bupati Setelah Puput Tantriana Sari Ditangkap KPK

Amankan uang Rp 365,5 juta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Pada Minggu (29/8/2021), tim KPK kemudian menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.

Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa.

Mereka juga ikut menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari.

Saat diamankan tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Mahar Jabatan di Balik Penangkapan Bupati Probolinggo, Diduga Minta Sekdes Bayar Rp 30 Juta agar Jadi Pjs Kades

Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex.

Kemudian semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alex.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paraf Sakti Suami Bupati Puput Tantriana dalam Kasus Suap Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Regional
Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Regional
Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Regional
Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Regional
Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Regional
Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Regional
Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke