Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbul Prihanjoko Resmi Jabat Plt Bupati Probolinggo Gantikan Puput Tantriana Sari

Kompas.com - 31/08/2021, 19:41 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan.

Surat Keputusan penunjukan Plt Bupati Probolinggo diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8/2021) sore.

Baca juga: 5 Hal soal Puput Tantriana, Bupati Probolinggo yang Ditangkap KPK, Jadi Kepala Daerah Wanita Termuda di Usia 30 Tahun

Penunjukan Timbul Prihanjoko sesuai Surat Perintah Tugas Gubernur Jatim Nomor 131/1005/011.2/2001 tentang pelaksana tugas Bupati Probolinggo. Tugas sebagai Plt diemban Timbul Priganjoko hingga dilantiknya Bupati Probolinggo definitif pada sisa masa jabatan.

Usai menerima surat perintah tugas, Timbul berjanji akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo sebaik mungkin.

"Kita akan berlari cepat menjalankan tugas pemerintahan sesuai instruksi Gubernur Jatim," jelas Timbul di Surabaya, Selasa.

Timbul juga berjanji langsung berkonsolidasi dengan Forkopimda Kabupaten Probolinggo seperti sekretaris daerah hingga kapolres untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di daerahnya.

Selain PTS, KPK juga mentapkan HA yang juga suami PTS sebagai tersangka serta 20 orang lainnya.

Baca juga: Sehari Usai OTT KPK di Probolinggo, Begini Aktivitas di Kantor Bupati


Penetapan tersangka adalah buntut operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Probolinggo Senin (30/8/2021) kemarin.

PTS disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com