Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 6 September

Kompas.com - 01/09/2021, 20:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masa penghapusan  denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah akan segera berakhir pada 6 September 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pemutihan atau pembebasan denda PKB sejak 6 Mei 2021 guna meringankan beban masyarakat selama pandemi.

Akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng mengumumkan informasi masa program hapus denda PKB tersebut tinggal enam hari lagi.

Baca juga: Warga Jabar, Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Masyarakat diminta segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa penghapusan denda itu berakhir.

"Tinggal 6 hari lagi...Segera manfaatkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor...," seperti caption yang ditulis di akun instagram @bapenda_jateng, Rabu (1/9/2021).

Selain, program hapus denda PKB, Pemprov Jateng juga mengenalkan aplikasi New Sakpole.

Aplikasi ini bisa digunakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

"Bayar pajak dan pengesahan STNK 1 tahunan lebih mudah bisa kapan saja dan dimana saja dengan aplikasi #NewSakpole," seperti ditulis di instagram @bapenda_jateng.

Baca juga: Pemkab Cirebon Hapus Sanksi Denda Administrasi Pajak, Ini Periodenya

Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto mengingatkan, kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Ia mengungkapkan, program penghapusan denda PKB ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat karena pandemi.

Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.

"Harapannya dengan penghapusan ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi," ucapnya.

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Pemilik kendaraan yang terlambat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com