Salin Artikel

Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 6 September

SEMARANG, KOMPAS.com - Masa penghapusan  denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah akan segera berakhir pada 6 September 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pemutihan atau pembebasan denda PKB sejak 6 Mei 2021 guna meringankan beban masyarakat selama pandemi.

Akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng mengumumkan informasi masa program hapus denda PKB tersebut tinggal enam hari lagi.

Masyarakat diminta segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa penghapusan denda itu berakhir.

"Tinggal 6 hari lagi...Segera manfaatkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor...," seperti caption yang ditulis di akun instagram @bapenda_jateng, Rabu (1/9/2021).

Selain, program hapus denda PKB, Pemprov Jateng juga mengenalkan aplikasi New Sakpole.

Aplikasi ini bisa digunakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

"Bayar pajak dan pengesahan STNK 1 tahunan lebih mudah bisa kapan saja dan dimana saja dengan aplikasi #NewSakpole," seperti ditulis di instagram @bapenda_jateng.

Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto mengingatkan, kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Ia mengungkapkan, program penghapusan denda PKB ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat karena pandemi.

Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.

"Harapannya dengan penghapusan ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi," ucapnya.

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Pemilik kendaraan yang terlambat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/205756878/catat-penghapusan-denda-pajak-kendaraan-di-jateng-berakhir-6-september

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke