Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sragen Izinkan Warga Gelar Hajatan, Calon Pengantin Wajib Tes Antigen

Kompas.com - 01/09/2021, 20:17 WIB

KOMPAS.com - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Meski demikian, hajatan hanya boleh dihadiri 20 tamu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Yang punya hajat dan pengantin harus dites swab antigen terlebih dahulu," kata Bupati Yuni dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Wonogiri Masuk Zona Oranye Covid-19, Bupati Larang Warga Gelar Hajatan

Yuni menambahkan, pemilik hajat tidak boleh menyediakan konsumsi dalam bentuk prasmanan, melainkan dengan sistem banyu mili.

"Hiburan boleh, tetapi yang tidak menimbulkan kerumunan. Jadi sambil tamu datang dihibur dengan nyanyi boleh, tetapi tidak ada kerumunan maupun jogetan. Tetap Prokes," katanya.

Menurut dia, seluruh peraturan terkait hajatan tersebut maupun pelonggaran lainnya di PPKM level 3 sudah diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru.

Selain hajatan, PPKM Level 3 ini membuat Pemkab Sragen menyiapkan skenario pembelajaran tatap Muka (PTM) dan simulasi pembukaan tempat pariwisata.

Yuni mengaku sudah memberikan izin untuk melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.

"Kolam renang ndayu Park, Kartika, tempat olahraga seperti GOR sudah dibuka untuk outdoor yang indoor belum boleh. Sesuai dengan Inbup berkelompok hanya boleh 4 orang," katanya.

Baca juga: Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Usai Gelar Pesta Pernikahan Anaknya yang Juga Anggota Dewan

Untuk tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meski begitu. Yuni meminta kepada masyarakat agar selalu menaati prokes.

"Kelonggaran ini semoga membuat masyarakat lebih bisa melakukan kegiatan ekonomi lagi, tetapi pesan saya jangan sampai euforia berlebihan sehingga melupakan prokes," tandasnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul PPKM Level 3, Bupati Sragen Akhirnya Perbolehkan Hajatan Hingga Hiburan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wanita di Sambas Diduga Hilang Sejak 2022 Ditemukan Tinggal Kerangka, Keluarga: Itu Adik Saya

Wanita di Sambas Diduga Hilang Sejak 2022 Ditemukan Tinggal Kerangka, Keluarga: Itu Adik Saya

Regional
Cerita Siti Aisah Bawa Pulang dan Rawat Anak Majikan dari Taiwan yang Derita 'Down Syndrome'

Cerita Siti Aisah Bawa Pulang dan Rawat Anak Majikan dari Taiwan yang Derita "Down Syndrome"

Regional
39 Warga Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan

39 Warga Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan

Regional
Mayat Terkubur Ditemukan di Sambas Kalbar, Diduga Wanita yang Hilang Desember 2022

Mayat Terkubur Ditemukan di Sambas Kalbar, Diduga Wanita yang Hilang Desember 2022

Regional
Polisi Tangkap 2 Pemalak Sopir Taksi Online yang Viral di Pelabuhan Makassar

Polisi Tangkap 2 Pemalak Sopir Taksi Online yang Viral di Pelabuhan Makassar

Regional
Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Regional
Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Regional
Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Regional
Meninggal di Warung, Jenazah Tukang Ojek di Luwu Utara Ditandu 6 Km karena Jalan Rusak

Meninggal di Warung, Jenazah Tukang Ojek di Luwu Utara Ditandu 6 Km karena Jalan Rusak

Regional
Mengintip Isi Koper Jemaah Haji Indonesia, dari Beras, 'Rice Cooker', hingga Gayung

Mengintip Isi Koper Jemaah Haji Indonesia, dari Beras, "Rice Cooker", hingga Gayung

Regional
Asmara Berakhir Kandas, Pemandu Karaoke Tewas Dianiaya Kekasih

Asmara Berakhir Kandas, Pemandu Karaoke Tewas Dianiaya Kekasih

Regional
Balita Dititipkan ke Pasutri di Sidoarjo, Berakhir Tewas Dianiaya

Balita Dititipkan ke Pasutri di Sidoarjo, Berakhir Tewas Dianiaya

Regional
Ganjar Lari Pagi 9 Kilometer di Cirebon, Sapa Warga dan Relawan

Ganjar Lari Pagi 9 Kilometer di Cirebon, Sapa Warga dan Relawan

Regional
25 Rumah Ludes Terbakar di Sumbawa dan 29 KK Terdampak, Wabup Beri 'Trauma Healing'

25 Rumah Ludes Terbakar di Sumbawa dan 29 KK Terdampak, Wabup Beri "Trauma Healing"

Regional
Masuk RI Secara Ilegal lalu Tinggal Selama 6 Bulan, Perempuan WN Timor Leste Ditangkap

Masuk RI Secara Ilegal lalu Tinggal Selama 6 Bulan, Perempuan WN Timor Leste Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com