CIREBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah.
Hal ini dalam upaya meningkatkan pendapatan dan meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak daerah ini dalam rangka meringankan beban masyarakat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Jadi Catatan Mendagri, Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan di Cirebon Baru 16 Persen
Imron mengatakan, penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak mineral bukan logam.
Penghapusan denda, menurut Imron, apabila wajib pajak melakukan pembayaran pada Agustus sampai September 2021.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pembebasan denda pajak atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda tunggakan PBB-P2 masa pajak tahun 2009 sampai dengan 2020.
"Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 30 September 2021," ujar dia.
Baca juga: Biaya Sewa Helikopter Wagub Jabar Rp 600 Juta, Ini Tanggapan Uu
Menurut Imron, penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat, karena ikut terdampak kebijakan PPKM.
PPKM membuat seluruh masyarakat, termasuk wajib pajak membatasi aktivitasnya.
Pembatasan berpotensi menimbulkan keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak, yang kemudian berakibat sanksi atau denda dari penundaan tersebut.
"Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, karena dengan membayar pajak, berarti kita telah membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menanggulangi Covid-19," kata Imron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.