BENGKULU, KOMPAS.com - Janji politik pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua Gubernur Bengkulu dan wakil terpilih, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah mulai digeber.
Gubernur telah mengusulkan revisi Perda ke DPRD terkait implementasi janji politik saat pilkada lalu.
"Kita sekarang telah mengusulkan revisi perdanya, karena pajak kendaraan bermotor itu salah satu item pendapatan pemda. Ini harus kita hapuskan dulu. Semoga perdanya disetujui. Saya berharap di APBD perubahan tahun ini sudah mulai bisa diterapkan. Jadi kita akan berlakukan di seluruh Provinsi Bengkulu, untuk kendaraan roda dua yang CC-nya di bawah 150," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam rilisnya ke Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Gubernur Bengkulu Prioritaskan Insan Pers untuk Vaksinasi Tahap II
Selain implementasi janji pembebasan pajak kendaraan bermotor, Rohidin-Rosjonsyah juga memiliki 18 program prioritas yang dijanjikan kepada masyarakat.
Sebanyak 18 program itu seperti SPP gratis tingkat SLTA, beasiswa mahasiswa berprestasi, stabilitas harga pertanian, pupuk gratis, penurun status kawasan hutan untuk petani, hutan adat, tunjanga ASN dan honorer, honor perangkat desa dan pengurus rumah ibadah, kebebasan pers dan kompetensi wartawan, industri kreatif, pengelolaan ikan dan lainnya.
"Terkait dengan pemahaman dan tanggung jawab wujudkan visi-misi kepala daerah itu yang harus segera dilaksanakan. Betul-betul yang namanya pilkada usai dan semua gesekan serta persoalan dihilangkan. Sekarang yang ada itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Mari kita saling berangkulan untuk Bengkulu maju," tegas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.
Hal senada disampaikan Wagub Bengkulu Rosjonsyah. Menurutnya, untuk mewujudkan program kerja dan visi-misi kepala daerah, ASN di jajaran Pemprov Bengkulu juga harus bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptakan birokrasi yang nyaman.
"Dari SDM-nya juga kita atur dan kita jadikan ASN ini sebagai pegawai wajib, supaya semua roda pemerintahan ini menyambung. Ini juga seperti yang diminta Pak Gubernur, saya selaku pengawasan dan pembinaan ASN, saya akan jalankan itu dengan cara saya," jelas Wagub Rosjonsyah.
Ditambahkan Wagub Bengkulu Rosjonsyah, pada umumnya perilaku pegawai terbagi 4 kriteria, yaitu wajib, sunah, makruh dan haram.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Ini Komentar Pengacaranya
Pegawai wajib merupakan pegawai yang disiplin, mengerti dengan tugasnya dan mau dibina ke arah yang lebih baik.
"Kalau sudah wajib dan mengerti tugasnya, dengan pembinaan kita, sehingga bisa nyambung program ini," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.