Angka tersebut didapat dengan asumsi tanpa ada subsidi. Bila ditambah subsidi, maka penghematan yang diperoleh bisa mencapai sekitar 50 persen.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, program konversi pompa air BBM ke BBG untuk petani telah dilaksanakan sejak tahun 2019 sebanyak 11.000 unit.
Pada 2021, jatah bantuan konkit bertambah sebanyak 28.000 petani di 50 kabupaten/kota.
“Paket perdana yang dibagikan ini terdiri dari mesin pompa air, konverter kit, selang isap dan buang, 1 buah tabung LPG 3 kilogram, serta komponen pendukung lainnya seperti reducer, regulator, mixer,” katanya seperti dilansir dalam situs resmi Kementerian ESDM, Senin (21/6/2021).
Selain petani, program konversi BBM ke BBG juga menyasar nelayan dengan tujuan untuk mendukung diversifikasi energi alternatif.
“Kinerja mesin penggerak atau mesin pompa air yang menggunakan LPG relatif sama untuk motor berdaya rendah, serta ramah lingkungan,” ujarnya.
Baca juga: Petani Naik Sepeda Onthel Tewas Akibat Tabrak Lari, Terpental Masuk Kali, Polisi Cari Pemilik Mobil
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran, para petani penerima paket perdana harus memenuhi persyaratan:
1. Petani pemilik lahan dengan luas lahan maksimal 0,5 hektar. Untuk transmigrasi, maksimal 2 hektar dengan menunjukkan dokumen kepemilikan lahan;
2. Memiliki identitas petani yang direkomendasikan oleh Kepala Desa atau Camat dan disahkan oleh Kepala Daerah dan atau Kepala Dinas Pertanian setempat;
3. Memiliki identitas KTP, KK dan Kartu Tani;
4. Memiliki pompa air dengan mesin pengerak lebih kecil 6,5 HP;
5. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis (mesin pompa air);
6. Mesin pompa air yang dimiliki berbahan bakar bensin;
7. Masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu) dinyatakan dengan surat keterangan.