Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat NTT Kumpul dan Bernyanyi Tanpa Masker, Ombudsman: Kita Perlu Keteladanan Pemimpin Patuhi Prokes

Kompas.com - 31/08/2021, 05:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton, menyebutkan acara pejabat NTT yang menimbulkan kerumunan layaknya pesta di Pantai Otan bisa menjadi preseden buruk.

Dia menyayangkan justru para pemimpin rakyat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.

"Kita perlu contoh dan keteladanan pemimpin dalam mematuhi prokes agar warga juga mudah kita ajak patuh," kata Darius, kepada Kompas.com, Senin (30/8/2021) siang.

"Hemat saya, pesta yang menimbulkan kerumunan dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor B Laiskodat bersama sejumlah kepada daerah se-NTT di Semau, Kabupaten Kupang, dapat menjadi preseden buruk yang akan ditiru masyarakat," lanjut dia.

Baca juga: Video Pejabat NTT Gelar Pesta dan Panggung Hiburan di Saat Pandemi, Ini Tanggapan Ombudsman

Tugas penegakan prokes makin berat

Ilustrasi masker. SHUTTERSTOCK/agarose Ilustrasi masker.

Usai viralnya video pejabat tak bermasker dalam sebuah acara di Pantai Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021) itu, Darius mengaku menerima keluhan petugas soal sulitnya menegakkan prokes.

"Saya bahkan menerima beberapa WA dari para petugas di tingkat kecamatan, bahwa betapa berat tugas mereka melakukan penertiban prokes di lapangan setelah video kerumunan di Semau itu beredar," kata dia.

Menurutnya, masyarakat pun bertanya-tanya bagaimana bisa kegiatan panggung hiburan bisa digelar ketika masa PPKM.

"Masyarakat bertanya-tanya, kok bisa di tengah kampanye gencar perang melawan Covid-19 yang salah satunya jangan kumpul-kumpul, kok di NTT para pejabat tanpa beban kumpul-kumpul," imbuh dia.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 30 Agustus 2021

Meskipun lokasi acara tidak berada di wilayah PPKM Level 4, Darius menilai penegakan prokes adalah hal yang wajib dilakukan siapa pun.

Sementara dalam video yang beredar, banyak peserta acara tidak mengenakan masker.

Para pengisi hiburan di panggung pun tak mengenakan masker, termasuk hadirin yang berjoget di depan panggung.

Apalagi Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sudah mengeluarkan instruksi bahwa PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021.

Artinya, kegiatan pesta nikah, berdoa saat kematian, ibadah ke gereja dan ke masjid, sekolah, dan sebagainya, masih dilarang.

Baca juga: Heboh, Pejabat NTT Bernyanyi di Tengah Kerumunan Warga yang Berjoget Tanpa Masker, Wagub: Semua Sudah Vaksin

Dukung polisi lakukan penyelidikan

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Darius berharap, Kapolda NTT dan tim harus bisa menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait penegakan prokes khususnya mencegah kerumunan.

Dia juga mendukung langkah Polda NTT yang saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prokes tersebut.

"Saya berharap agar pejabat harus menjadi contoh dan teladan kepatuhan terhadap prokes dalam semua level PPKM, sehingga tidak menimbulkan protes dari masyarakat," kata Darius.

Baca juga: Kapolda NTT Perintahkan Guru SD Penganiaya Tokoh Adat Diproses Hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com