KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton, menyebutkan acara pejabat NTT yang menimbulkan kerumunan layaknya pesta di Pantai Otan bisa menjadi preseden buruk.
Dia menyayangkan justru para pemimpin rakyat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.
"Kita perlu contoh dan keteladanan pemimpin dalam mematuhi prokes agar warga juga mudah kita ajak patuh," kata Darius, kepada Kompas.com, Senin (30/8/2021) siang.
"Hemat saya, pesta yang menimbulkan kerumunan dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor B Laiskodat bersama sejumlah kepada daerah se-NTT di Semau, Kabupaten Kupang, dapat menjadi preseden buruk yang akan ditiru masyarakat," lanjut dia.
Baca juga: Video Pejabat NTT Gelar Pesta dan Panggung Hiburan di Saat Pandemi, Ini Tanggapan Ombudsman
Tugas penegakan prokes makin berat
Usai viralnya video pejabat tak bermasker dalam sebuah acara di Pantai Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021) itu, Darius mengaku menerima keluhan petugas soal sulitnya menegakkan prokes.
"Saya bahkan menerima beberapa WA dari para petugas di tingkat kecamatan, bahwa betapa berat tugas mereka melakukan penertiban prokes di lapangan setelah video kerumunan di Semau itu beredar," kata dia.
Menurutnya, masyarakat pun bertanya-tanya bagaimana bisa kegiatan panggung hiburan bisa digelar ketika masa PPKM.
"Masyarakat bertanya-tanya, kok bisa di tengah kampanye gencar perang melawan Covid-19 yang salah satunya jangan kumpul-kumpul, kok di NTT para pejabat tanpa beban kumpul-kumpul," imbuh dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 30 Agustus 2021
Meskipun lokasi acara tidak berada di wilayah PPKM Level 4, Darius menilai penegakan prokes adalah hal yang wajib dilakukan siapa pun.
Sementara dalam video yang beredar, banyak peserta acara tidak mengenakan masker.
Para pengisi hiburan di panggung pun tak mengenakan masker, termasuk hadirin yang berjoget di depan panggung.
Apalagi Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sudah mengeluarkan instruksi bahwa PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021.
Artinya, kegiatan pesta nikah, berdoa saat kematian, ibadah ke gereja dan ke masjid, sekolah, dan sebagainya, masih dilarang.
Dukung polisi lakukan penyelidikan
Darius berharap, Kapolda NTT dan tim harus bisa menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait penegakan prokes khususnya mencegah kerumunan.
Dia juga mendukung langkah Polda NTT yang saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prokes tersebut.
"Saya berharap agar pejabat harus menjadi contoh dan teladan kepatuhan terhadap prokes dalam semua level PPKM, sehingga tidak menimbulkan protes dari masyarakat," kata Darius.
Baca juga: Kapolda NTT Perintahkan Guru SD Penganiaya Tokoh Adat Diproses Hukum
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi menampik adanya acara pesta di Pantai Otan, Kabupaten Kupang.
"Tidak ada acara pesta," kata Josef saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021) petang.
Kabar itu menghebohkan jagat maya karena banyak dari para peserta acara tidak mengenakan masker dan berkerumun.
"Yang ada acara pengukuhan TPKAD, pemberian beasiswa dan sembako ke masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Di Tengah Gencar Melawan Covid-19, Kok di NTT Para Pejabat Kumpul-kumpul Tanpa Beban
Sebut peserta telah divaksin
Josef juga menyebut bahwa pantai yang berada di Desa Otan, Kecamatan Semau itu sudah berada di zona hijau.
Selain itu, seluruh peserta disebut sudah divaksin dan menjalani tes swab PCR.
"Di Otan itu zona hijau. Semua yang dari Kupang, harus sudah vaksin dan PCR. Kalau tidak, maka enggak boleh naik kapal," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.