Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut juga tidak diperbolehkan untuk mengikuti PTM terbatas.
Adapun jumlah jam pelaksanaan PTM terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.
Selain itu, kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak diperbolehkan menggelar PTM terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.
"Program belajar mengajar juga menerapkan kurikulum darurat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan," ucap Syaifuddin.
Dia mengungkapkan, tanggung jawab pengawasan PTM terbatas ini juga diserahkan kepada pemerintah daerah, (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Forkopimda dan dinas pendidikan sesuai kewenangan mereka masing-masing.
Pihak orangtua tidak diwajibkan mengikutkan anak-anak mereka pada PTM terbatas itu.
"Mereka kan dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya," jelasnya.
Apabila sekolah yang ada belum bisa memenuhi syarat PTM terbatas seperti yang disebutkan di atas, maka bisa mengacu pada keputusan bersama empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Satgas Covid-19 baik di tingkat provinsi maupun daerah, termasuk perwakilan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan selain melakukan pengawasan, juga wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan.
"Nanti semuanya akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan agar PTM ini bisa berjalan dengan baik," pungkas Syaifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.