Salin Artikel

Mulai September, Sekolah di Sumut Sudah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah merilis surat edaran yang memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 30 Agustus itu, Gubernur Edy memperbolehkan sekolah melaksanaan PTM mulai 1 September 2021.

"Tetapi PTM ini dilaksanakan secara terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wan Syaifuddin di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Senin (30/8/2021).

PTM terbatas ini hanya bisa diterapkan di daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan level 3.

Sementara pembelajaran di Kota Medan dan Pematangsiantar masih tetap dilaksanakan secara daring karena masih menerapkan PPKM level 4.

Selain itu, sekolah-sekolah yang ada di kelurahan atau desa yang berstatus zona merah, meski berada di daerah level 2 dan level 3, juga belum diperbolehkan menerapkan PTM sampai ada lampu hijau dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Adapun pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sejenisnya maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal kapasitas 33 persen.

PTM terbatas ini juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.

Seperti kantin tidak diperbolehkan untuk buka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Sementara siswa yang terpapar Covid-19 tidak diperbolehkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan bila mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.


Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut juga tidak diperbolehkan untuk mengikuti PTM terbatas.

Adapun jumlah jam pelaksanaan PTM terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.

Selain itu, kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak diperbolehkan menggelar PTM terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

"Program belajar mengajar juga menerapkan kurikulum darurat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan," ucap Syaifuddin.

Dia mengungkapkan, tanggung jawab pengawasan PTM terbatas ini juga diserahkan kepada pemerintah daerah, (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Forkopimda dan dinas pendidikan sesuai kewenangan mereka masing-masing.

Pihak orangtua tidak diwajibkan mengikutkan anak-anak mereka pada PTM terbatas itu.

"Mereka kan dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya," jelasnya.

Apabila sekolah yang ada belum bisa memenuhi syarat PTM terbatas seperti yang disebutkan di atas, maka bisa mengacu pada keputusan bersama empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Satgas Covid-19 baik di tingkat provinsi maupun daerah, termasuk perwakilan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan selain melakukan pengawasan, juga wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan.

"Nanti semuanya akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan agar PTM ini bisa berjalan dengan baik," pungkas Syaifuddin.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/163541778/mulai-september-sekolah-di-sumut-sudah-bisa-gelar-pembelajaran-tatap-muka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke