Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Anjing Ditembak Pakai Senapan Angin di Malang

Kompas.com - 30/08/2021, 15:55 WIB
Andi Hartik,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota masih menyelidiki kasus penembakan anjing memakai senapan angin di Kota Malang.

Sampai saat ini, sudah ada 2 saksi yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian diperiksa terkait hal itu.

"Sementara ini baru dua orang yang kita periksa," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo melalui sambungan telepon, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Viral, Video Anjing Ditembak Pakai Senapan Angin hingga Tersungkur di Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Meski sudah memeriksa saksi, Tinton menyatakan masih harus mencari barang bukti yang menguatkan proses penyelidikan.

"Memang sudah ada yang kita periksa tapi kan kita butuh alat buktinya," katanya.

Diketahui, video penembakan anjing melalui senapan angin di Kota Malang viral di media sosial. Anjing itu ditembak saat berada di depan rumah seorang warga.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale.

Video yang bersumber dari CCTV itu menunjukkan seekor anjing sedang berada di jalan depan rumah warga di daerah Bukit Dieng, Kota Malang. Tiba-tiba seseorang membawa senapan angin mendekat.

Seseorang itu lantas mengarahkan pucuk senapannya ke anjing tersebut lalu menembakkanya. Seketika anjing itu tersungkur.

Setelah itu, seseorang yang membawa senepan itu menjauh. Saat itu juga, muncul seseorang lainnya yang menyeret anjing tersebut.

Baca juga: Anjing Ditembak dengan Senapan Angin hingga Mati, Aktivis Hewan: Pelaku Bisa Dipidana

Aktivis perlindungan hewan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Suwarno mengatakan, penembakan hewan yang videonya viral itu bisa dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang.

"Sebenarnya tindakan tersebut sudah melanggar hukum KUHP nomor 302 ayat 2. Hal tersebut sudah termasuk dalam penyiksaan dan penganiayaan hewan, pelakunya bisa dijerat 3 sampai 9 bulan kurungan penjara," katanya saat diwawancara di Kota Malang, Sabtu (28/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com