Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandera Konflik Politik, Sudah 2 Bulan Pelayanan Publik di Yalimo Lumpuh

Kompas.com - 28/08/2021, 07:10 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pilkada Yalimo 2020 masih belum tuntas. Kini, roda pemerintahan di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Jayapura dan Jayawijaya itu lumpuh.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Juni 2021 yang manganulir kepesertaan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil, berbuntut aksi pembakaran sejumlah kantor pemerintahan, kantor KPU dan Bawaslu, serta rumah warga.

Seluruh pelayanan kemasyarakatan pun lumpuh akibat kejadian tersebut, bahkan hingga kini pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil masih menutup akses jalan keluar dan masuk Yalimo.

Kini masyarakat menjadi korban dari konflik tersebut, sedikitnya 800 warga memilih keluar Yalimo karena takut menjadi korban dari situasi tersebut.

Jefri Loho, salah satu pemuda Yalimo yang tinggal di Distrik Elelim, mengeluhkan aktivitas masyarakat yang lumpuh.

"Di sini lumpuh semua, pelayanan kesehatan tidak ada, pelayanan lainnya juga tidak ada," uharnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/8/2021).

Ia bersyukur, massa yang menutup jalan masih memperbolehkan logistik masuk sehingga kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi.

Hanya saja, kata Jefri, masyarakat yang sakit terpaksa berobat ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dengan biaya sendiri.

"Selama ini ada beberapa masyarakat yang sakit harus berobat ke Wamena, di Puskesmas Elelim tidak ada pelayanan," kata dia.

Baca juga: Massa Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil Tutup Akses ke Yalimo, Kapolda Papua: Tidak Boleh Bakar-bakar

Jefri menyebut, biaya transportasi dari Elelim ke Wamena tidak murah dan harus ditanggung oleh masyarakat yang sakit.

"Kalau ongkos per orang itu Rp 300.000, kalau carter itu bisa Rp 3 juta karena solar itu harganya Rp 1 juta," kata Jefri.

Komnas HAM soroti situasi Yalimo

Kondisi di Yalimo pun menjadi sorotan Komnas HAM Perwakilan Papua karena sudah ada beberapa masyarakat yang melaporkan situasi tersebut.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey menilai apa yang terjadi di Yalimo merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena banyak hak masyarakat yang tidak terpenuhi.

"Kondisi yang terjadi di Yalimo adalah pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya. Seharusnya masalah sengketa politik tidak boleh menghambat pelayanan publik untuk masyarakat," kata Frits saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/8/2021).

Komnas HAM pun berencana menemui Gubernur Papua sebelum menurunkan tim untuk melihat langsung situasi di Elelim.

"Komnas HAM akan menggelar pertemuan dengan Pemprov Papua untuk membahas solusi lumpuhnya pelayanan publik di Yalimo. Dalam pertemuan ini diharapkan untuk membentuk tim bersama yang meninjau kondisi warga di Yalimo," kata dia.

Selain itu, ia akan mendesak Pemprov Papua segera nencari solusi untuk permasalahan politik di Yalimo agar masyarakat tidak menjadi korban.

 

Gubernur tunjuk Pj Bupati Yalimo

Sejak 15 Juli 2021, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon dan Erdi Dabi, telah habis.

Kekosongan kepala daerah kemudian diisi pada Kamis (26/8/2021), setelah Gubernur Papua Lukas Enembe melantik Ribka Haluk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Yalimo.

Dalam arahannya, gubernur menginginkan Pj bupati bisa segera menyelesaikan masalah yang ada di Yalimo. Sebab, hingga kini roda pemerintahan di wilayah tersebut, terhenti sejak 29 Juni 2021.

"Yang penting bupati mampu menempatkan diri sebagai caretaker. Ko (kamu) mampu bicara dengan tokoh masyarakat, pemimpin di sana, supaya cari solusi yang tepat, tidak boleh ada korban," ujar Enembe.

Situasi di Yalimo tak kondusif pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Yalimo. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dimulai dari tahap pendaftaran.

Putusan tersebut direspons oleh massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil dengan melakukan aksi pembakaran sejumlah perkantoran, rumah kios, dan kendaraan di Distrik Elelim.

Massa juga menutup akses jalan sehingga jalur transportasi darat antara Yalimo-Jayawijaya dan Yalimo-Jayapura, terputus.

Dengan situasi tersebut, Lukas Enembe meminta Plt Bupati Yalimo bisa segera membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Bupati bicarakan dengan KPU mengenai tahapan dan jadwalnya. Saya sudah sampaikan ke Mendagri, kalau ini berkepanjangan saya kasih keputusan kepada yang terpilih Erdi Dabi sebagai Bupati," kata Enembe.

Baca juga: Soal PSU Pilkada Yalimo, KPU Papua: Tidak Bisa Dilaksanakan kalau Keamanan Tidak Kondusif

"Tidak bisa lama lama begini, karena jalur utama kita sudah diblokir, tidak bisa masuk ke Wamena. Tidak bisa KPU pusat putuskan, mereka tidak tahu masalah di Papua seperti apa," sambungnya.

Ia juga meminta Ribka Haluk segera menggulirkan kembali roda pemerintahan di Yalimo dan membujuk massa agar membuka kembali akses jalan.

"Ibu Bupati menjadi jembatan penyelesaian konflik, roda pemerintahan di sana tidak boleh putus, tidak boleh ada pemalangan, tidak boleh berkepanjangan dan (ada) masalah lagi yang menimbulkan korban orang banyak," kata dia.

KPU tunggu situasi keamanan kondusif

Persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo seperti yang diperintahkan MK belum memperlihatkan tanda-tanda yang signifikan.

Perintah MK untuk menggelar PSU mulai dari tahapan pendaftaran dengan batas waktu 120 hari sejak 29 Juni 2021.

Anggota Komisioner KPU Papua Theodorus Kossay mengaku KPU bersama Bawaslu terus berupaya membangun koordinasi dengan pihak terkai.

"Sekarang sedang dilakukan koordinasi dengan Pemda, KPU RI, KPU Yalimo, Bawaslu RI, Bawaslu Papua, Bawaslu Yalimo, Polda Papua, Polres Yalimo, itu sudah dilakukan dan hari ini kita sudah melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Yalimo," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat.

 

Dengan batas waktu PSU tinggal 61 hari, Theodorus mengaku sulit menjalankan tahapan Pilkada jika situasi keamanan tidak membaik.

Ia pun berharap banyak kepada sosok Pj Bupati Yalimo, Ribka Haluk, untuk bisa membuat situasi keamanan kondusif.

"Pada intinya KPU tidak bisa laksanakan kalau keamanan tidak kondusif, jadi tolong masalah keamanan jadi perhatian, ini jadi kendala utama. Kita berharap Pj Bupati bisa menyelesaikan masalah, ibu bupati bisa lakukan dialog-dialog. Keputusan MK final dan harus dilaksanakan," kata dia.

Massa ngotot Erdi Dabi dilantik

Tuntutan massa yang menutup akses jalan keluar dan masuk Yalimo, hingga kini tidak berubah.

Mereka menolak pelaksanaan PSU dan meminta Mendagri segera mengeluarkan surat keputusan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo definitif.

Koordinator Tim Hukum Paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil Leo Himan mengakui massa yang menutup akses jalan Yalimo adalah para pendukung Erdi Dabi.

"Untuk menyelesaikan ini Erdi dilantik saja karena Erdi sudah terpilih dua kali," kata dia.

Ia menyadari putusan MK final dan mengikat. Namun, mereka berpandangan putusan itu tak berkaitan dengan pelaksanaan pilkada yang telah melewati tahapan PSU.

Selain itu, massa menginginkan agar keputusan MK tidak dilakukan karena akan memperburuk situasi di Yalimo.

"Kita punya referensi keputusan MK yang tidak dilaksanakan di beberapa lembaga dan lainnya, terutama terkait Pilkada. Seperti di Kabupaten Kepulauan Yapen 2010-2012, itu keputusan MK tidak dilaksanakan makanya bupati terpilih dilantik," kata Leo.

Baca juga: Lantik Ribka Haluk sebagai Penjabat Bupati Yalimo, Ini Wejangan Gubernur Papua Lukas Enembe

Kapolda tetap laksanakan putusan MK

Mengenai situasi di Yalimo, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, memastikan aparat keamanan tetap berpegang pada ketetapan hukum yang sah.

Tetapi dengan kondisi budaya dan psikologis masyarakat, aparat keamanan berusaha menghindari aksi represif.

"Kita akan tetap berusaha melakukan pendekatan-pendekatan ekstra supaya putusan MK bisa kita laksanakan," tutur Fakhiri.

Ia juga meminta massa yang melakukan aksi pemalangan tidak lagi melakukan perusakan karena hanya merugikan masyarakat.

Fakhiri memastikan aspirasi yang disampaikan massa kepada dirinya, telah diteruskan ke tingkat pusat.

"Apa yang sudah disampaikan masyarakat sudah kita sampaikan ke atas (pejabat pusat). Tidak boleh lagi ada bakar-bakar," kata dia.

 

Awal mula konflik di Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Baca juga: Soal Konflik di Yalimo Papua, Ketua MRP: Hanya Selesai dengan Adat

Massa Erdi Dabi-Jhon Wilil menanggapi putusan itu dengan aksi pembakaran di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021). Mereka membakar Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.

Kasus hukum Erdi Dabi

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat Wakil Bupati Yalimo.

Erdi Dabi yang sedang mabuk minuman beralkohol menabrak seorang polisi wanita (polwan) Bripka Christin Meisye Batfeny (36). Polwan itu tewas di tempat.

Akibat perbuatannya, Erdi dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Pada 22 April 2021, Erdi Dabi dijebloskan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com