Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Lomba Mural di Yogya, Satpol PP: Corat-coret Tembok di Fasilitas Umum Langgar Perda

Kompas.com - 27/08/2021, 19:32 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lomba mural yang diinisiasi oleh gerakan "Gejayan Memanggil" viral beberapa waktu ini dan menjadi perhatian warganet.

Bahkan dalam lomba yang diadakan sepekan ini mural yang paling cepat dihapus oleh aparat mendapatkan nilai lebih.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menanggapi hal itu.

Menurut dia, mural atau lukisan dengan media dinding di area publik merupakan pelanggaran peraturan daerah (Perda), sehingga pihaknya melakukan penghapusan mural yang dibuat di area fasilitas publik.

"Pertama memang di satu sisi sesuai dengan aturan kita punya Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Di dalam salah satu pasal tertib lingkungan, ada aturan larangan corat coret di muka umum," katanya saat dihubungi Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Lomba Mural Yogyakarta Pesertanya dari Berbagai Daerah, Gambar Bertahan 8 Jam Sebelum Dihapus Aparat

Lanjut dia, dengan adanya Perda tersebut segala sesuatu yang bersifat mencorat-coret di muka umum maka melanggar aturan tersebut. Sehingga, Pol PP melakukan penghapusan mural-mural yang dibuat dibuat di Yogyakarta.

"Itukan melanggar aturan daerah, kita tidak melihat apakah mural itu isinya kritik atau mural itu isinya seni atau karya kita tidak melihat itu, yang kita lihat adalah tempatnya di fasilitas umum atau milik pribadi tidak diperkenankan," jelasnya.

Ia menegaskan langkah Sat Pol PP melakukan penghapusan di beberapa mural yang digambar di Yogyakarta tidak ada hubungannya dengan isi mural tersebut. 

"Enggak ada hubungannya, karena di Perda kita terkait coret mencoret, dan merusak fasilitas umum," tandasnya.

Bahkan, sambung Noviar pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada seniman yang akan membuat mural di dinding atau fasilitas umum karena adanya perda nomor 2 tahun 2017. 

"Kalau di Perda sudah dilarang bagaiamana kita mengizinkan. Karena perdanya melarang corat-coret, di fasilitas umum," ucapnya.

Ia menambahkan jika masyarakat ingin memberikan kritik kepada pemerintah untuk tidak menggunakan cara mural seperti beberapa waktu lalu. Menurutnya untuk memberikan kritik kepada pemerintah sudah diatur jalur-jalurnya.

"Kita ini sedang menghadapi pandemi semua sektor terimbas pemerintah sedang melakukan upaya. Diharapkan masyarakat terutama seniman menahan diri, jangan memancing (provokatif) kita belum melakukan tindakan apa-apa," kata dia.

Noviar menambahkan selama ini pihaknya belum melakukan penghapusan mural-mural di jalanan Yogyakarta karena pihaknya sedang fokus dalam penanganan Covid-19. Tetapi penghapusan sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota maupun kabupaten.

"Kabupaten kota sudah melakukan, kami fokus menurunkan kasus positif Covid-19," ujar Noviar.

Baca juga: Lomba Mural Digelar di Yogyakarta, Gambar yang Cepat Dihapus Aparat Dapat Nilai Lebih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com