Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PSU Pilkada Yalimo, KPU Papua: Tidak Bisa Dilaksanakan kalau Keamanan Tidak Kondusif

Kompas.com - 27/08/2021, 19:06 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua masih berupaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo 2020. 

Pada 29 Juni 2021, MK memutus mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) mulai dari tahap pendaftaran dalam waktu 120 hari sejak putusan dibuat.

Komisioner KPU Papua Theodorus Kossay menjelaskan, sampai saat ini, KPU baru bisa berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena keamanan d Yalimo belum kondusif.

"Sekarang sedang dilakukan koordinasi dengan Pemda, KPU RI, KPU Yalimo, Bawaslu RI, Bawaslu Papua, Bawaslu Yalimo, Polda Papua, Polres Yalimo, itu sudah dilakukan dan hari ini kita sudah melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Yalimo," ujar Theodorus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/8/2021).

Dengan batas waktu PSU tinggal 61 hari, Theodorus mengaku sulit menjalankan tahapan pilkada jika situasi keamanan tidak membaik.

Oleh karena itu, ia berharap banyak kepada sosok Penjabat Bupati Yalimo Ribka Haluk untuk bisa membuat keadaan menjadi kondusif.

Baca juga: Lantik Ribka Haluk sebagai Penjabat Bupati Yalimo, Ini Wejangan Gubernur Papua Lukas Enembe

"Pada intinya KPU tidak bisa laksanakan kalau keamanan tidak kondusif, jadi tolong masalah keamanan jadi perhatian, ini jadi kendala utama. Kita berharap Pj Bupati bisa menyelesaikan masalah, ibu bupati bisa lakukan dialog-dialog. Keputusan MK final dan harus dilaksanakan," kata dia.

Konflik di Pilkada Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com