Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta, Tersangka Kasus Sate Sianida Dikarantina

Kompas.com - 27/08/2021, 10:01 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman (25) penahanannya dititipkan ke Lapas Perempuan IIB Yogyakarta.

Nani masih menempati blok dengan tingkat keamanan maksimum untuk menjalani masa karantina.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan, saat dipindah Rabu (25/8/2021) petang, kondisi Nani dalam keadaan sehat.

"Cukup baik, tidak ada masalah," kata Ade saat ditemui di Lapas Perempuan Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Pertama Kalinya, Nani Tersangka Sate Sianida Bantul Dijenguk Keluarga

Nani akan menjalani karantina selama 14 hari. Dia akan ditempatkan di sel biasa jika tidak ada gejala.

Selama masa karantina, Nina tetap diizinkan untuk berolahraga ringan dan berjemur.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyerahkan berkas kasus sate sianida ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

"Pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 perkara atas nama Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, yang terkait dengan kasus sate sianida," kata Kepala Kejari Bantul Suwandi saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Bantul, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Viral Foto Nani Pengirim Sate Sianida Berdaster Dalam Penjara, Diambil Anggota Polsek Bantul, Jadi Status WA Isteri Polisi

Penyerahan ini berlangsung setelah jaksa merasa berkas perkara dari Kepolisian Resor Bantul dianggap lengkap dan layak untuk disidangkan.

Penyerahan Berkas Kasus Sate Sianida di Kejaksaan Negeri Bantul Rabu (25/8/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Penyerahan Berkas Kasus Sate Sianida di Kejaksaan Negeri Bantul Rabu (25/8/2021)
Suwandi mengatakan, jaksa berencana menjerat Nani dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ucap Suwandi.

Dari sejumlah pasal yang akan didakwakan, Nani terancam hukuman maksimal yakni mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Asmara Nani Pengirim Sate Sianida, Menikah Siri dengan Tomy, Anggota Polisi yang Jadi Targetnya hingga Kapolresta Perlu Bukti

Sementara tim kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, berharap kliennya bisa disidang secara  tatap muka karena dianggap lebih transparan dan optimal dalam mengungkap fakta kebenarannya.

"Kami tim kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan sidang secara offline kepada ketua Pengadilan Negeri Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul," kata Anwar melalui telepon Jumat (27/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com