YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat, Jogja Police Watch (JPW) menilai kasus sate beracun yang menjadi perhatian publik ini janggal.
Pasalnya setelah polisi menetapkan Nani Apriliani alias NA (25) tersangka dengan motif sakit hati kepada anggota Polresta Yogyakarta yakni Aiptu Tomy hingga sekarang Tomy belum pernah dipanggil sebagai saksi.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan ada beberapa hal menarik yang harus mendapatkan perhatian lebih, pertama adalah nama Aiptu Tommy beserta istri belum pernah tercantum dalam daftar nama saksi dalam kasus sate beracun ini.
"Tidak tercantumnya nama Aiptu Tomy beserta istrinya dalam daftar nama saksi dalam kasus sate beracun. Ini sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar," katanya melalui rilis yang diterima, Selasa (5/5/2021).
Pihaknya mempertanyakan hal itu. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian untuk transparan dan profesional kepada publik terkait tidak adanya nama Tomy dan istri sebagai saksi.
"Ada apa? Polisi harus menjelaskan secara transparan dan profesional kepada publik terkait tidak adanya nama Aiptu Tomy beserta istrinya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Terkait hal itu, JPW mendesak kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk turun ke Yogyakarta guna melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Tomy beserta istrinya dalam kasus ini.
"Segera saja diperiksa. Hal ini penting guna memastikan kebenaran atau tidaknya pengakuan dari tersangka NA. Kasus sate beracun ini harus diusut tuntas," kata Kamba.
Di luar kejanggalan itu, JPW tetap mengapresiasi kinerja Polres Bantul dan Polda DIY atas keberhasilan menangkap pelaku NA dengan motif sakit hati yang menyebabkan anak seorang ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.