CIREBON, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat, pada periode 1-26 Agustus 2021, terdapat 401 calon penumpang yang gagal berangkat.
Para calon penumpang gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ada 401 calon penumpang yang batal berangkat karena alasan calon penumpang di bawah 12 tahun dan juga tidak dilengkapi surat bebas Covid-19," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Kericuhan di Keraton Kasepuhan Cirebon Berujung Aksi Lempar Batu
Suprapto mengatakan, selama periode tersebut, jumlah calon penumpang yang membatalkan keberangkatannya dengan berbagai alasan mencapai 1.346 orang.
"Jumlah penumpang yang naik di 12 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon selama periode tersebut berjumlah 13.150 orang," tutur Suprapto.
Suprapto mengatakan, dengan adanya larangan anak di bawah usia 12 tahun naik kereta jarak jauh, maka ada kebijakan untuk proses pembatalan tiket.
Baca juga: KAI Cirebon Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh
Proses pembatalan tiket bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121), paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
Untuk pengembalian bea akan diberikan 100 persen secara tunai di loket, atau melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
"Kami mohon maaf dan berharap bagi calon penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditentukan," kata Suprapto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.