Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Hina AHY dan SBY, Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Kader Demokrat: Postingannya Memperburuk Citra Partai Kami

Kompas.com - 24/08/2021, 18:41 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - FH, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan, Jawa Timur dilaporkan ke polisi oleh sejumlah kader Partai Demokrat pada Selasa (24/8/2021).

Laporan dilakukan karena status yang ditulis FH di media sosial Facebook dinilai menghina Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Sekretaris DPC PD Lamongan Sugeng Santos mengatakan FH diduga telah menulis status yang menghina SBY dan AHY pada tanggal 11 dan 16 Agustus 2021.

"Karena tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook tersebut, kami anggap dapat memecah kesatuan dan persatuan anak bangsa," kata Santos, Selasa

Saat melapor ke polisi, para kader Partai Demokrat tersebut menyertakan bukti unggahan status yang ditulis oleh oleh FH.

Baca juga: Dinilai Hina AHY dan SBY, Kader Demokrat Laporkan Oknum ASN ke Polisi

Kader Demokrat sempat datangi Inspektorat Pemkab

Menurut Sugeng, FH juga pernah menulis hal yang memperburuk citra Partai Demokrat pada tahun 2020.

Saat itu pihaknya sempat memberi peringatan kepada pemilik akun Facebook. Namun peringatan tersebut tak dihiraukan, lantaran pemilik akun kembali mengulangi perbuatan yang sama.

"Pada tahun 2020, yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami. Sudah kami peringatkan, tapi yang bersangkutan kembali mengulangi. Akhirnya, kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ucap dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Dinkes Lamongan: Saat Ini, BOR Rumah Sakit Tercatat 11 Persen

Sugeng mengatakan sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya sempat mendatangi Inspektorat Pemkab Lamongan.

Mereka memebuat laporan ke inspektorat karena diduga pemilik akun tersebut berstatus PNS.

Dugaan pelanggaran UU ITE

Ahmad Umar Buwang selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pemilik akun Facebook tersebut terancam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Termasuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Ketika Eks Napi Terorisme dan Keluarga Ikut Vaksinasi Covid-19 di Lamongan, Dikunjungi Kepala BNPT

"Siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tutur Buwang.

Laporan para kader Partai Demokrat tersebut diterima oleh anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan.

Namun pihak kepolisian masih belum berkenan memberikan keterangan resmi karena masih menunggu hasil dari pendalaman kasus.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com