Salin Artikel

Disebut Hina AHY dan SBY, Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Kader Demokrat: Postingannya Memperburuk Citra Partai Kami

Laporan dilakukan karena status yang ditulis FH di media sosial Facebook dinilai menghina Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Sekretaris DPC PD Lamongan Sugeng Santos mengatakan FH diduga telah menulis status yang menghina SBY dan AHY pada tanggal 11 dan 16 Agustus 2021.

"Karena tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook tersebut, kami anggap dapat memecah kesatuan dan persatuan anak bangsa," kata Santos, Selasa

Saat melapor ke polisi, para kader Partai Demokrat tersebut menyertakan bukti unggahan status yang ditulis oleh oleh FH.

Kader Demokrat sempat datangi Inspektorat Pemkab

Menurut Sugeng, FH juga pernah menulis hal yang memperburuk citra Partai Demokrat pada tahun 2020.

Saat itu pihaknya sempat memberi peringatan kepada pemilik akun Facebook. Namun peringatan tersebut tak dihiraukan, lantaran pemilik akun kembali mengulangi perbuatan yang sama.

"Pada tahun 2020, yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami. Sudah kami peringatkan, tapi yang bersangkutan kembali mengulangi. Akhirnya, kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ucap dia.

Sugeng mengatakan sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya sempat mendatangi Inspektorat Pemkab Lamongan.

Mereka memebuat laporan ke inspektorat karena diduga pemilik akun tersebut berstatus PNS.

Dugaan pelanggaran UU ITE

Ahmad Umar Buwang selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pemilik akun Facebook tersebut terancam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Termasuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tutur Buwang.

Laporan para kader Partai Demokrat tersebut diterima oleh anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan.

Namun pihak kepolisian masih belum berkenan memberikan keterangan resmi karena masih menunggu hasil dari pendalaman kasus.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/184100078/disebut-hina-ahy-dan-sby-oknum-asn-dilaporkan-ke-polisi-kader-demokrat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke