BANJARMASIN, KOMPAS.com -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberlakukan jam malam untuk mengurangi mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai malam ini, Kamis (19/8/2021).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, selama jam malam, lampu-lampu penerangan jalan akan dimatikan.
Terutama lampu jalan di seluruh pintu masuk Kota Banjarmasin.
"Jam 9 malam kita sudah tutup jalan dan semua lampu jalan kita matikan, terutama di dekat pos-pos penyekatan," ujar Rachmat Hendrawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini 5 Syarat Baru Masuk Kota Banjarmasin
Rachmat menegaskan, selama penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Banjarmasin, wajib memperlihatkan bukti telah di vaksin, minimal vaksin tahap pertama.
"Mau masuk Kota Banjarmasin harus ada bukti telah di vaksin, kalau gak kita suruh putar balik," jelasnya.
Untuk memaksimalkan penjagaan, akan dikerahkan puluhan petugas gabungan untuk pemeriksaan.
Selain bukti vaksin, warga yang hendak masuk ke Banjarmasin wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Masuk Mal di Banjarmasin Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Untuk itu, Rachmat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah agar angka kasus Covid-19 di Banjarmasin segera melandai.
"Sudah kita sosialisasikan ke masyarakat. Jadi lebih baik di rumah saja dari pada kami suruh putar balik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.