SORONG,KOMPAS.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong bersama bendaharanya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Polisi menangkap kedua tersangka berinisial PK dan AP tersebut, Senin (16/8/2021).
Dugaan korupsi dana insentif pengajar
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, dugaan kasus korupsi yang didapati di Dinas Pendidikan Kota Sorong itu terjadi pada tahun anggaran 2019.
Menurut Nirwan, anggaran DIPA tahun 2019 tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dan dana insentif bagi pengajar.
Untuk PNS guru dianggarkan sebesar Rp 11 miliar, sementara guru honorer Rp 2,6 milliar sehingga totalnya Rp 14 miliar.
"Dalam proses pembayaran itu tidak dibayarkan semua, kami sudah melakukan audit dan terdapat kerugian sebesar Rp 461 juta hasil audit BPKP dari total anggaran tersebut. Selain itu ada barang bukti yang kami sita sebesar Rp 147 juta dari kedua tersangka yakni Kadis Pendidikan Kota Sorong inisial PK dan bendaharanya AP," ujar Nirwan kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (19/8/2021).