Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Tabung Oksigen Bekas APAR, Bukan Meredakan Sesak, Malah Memperburuk Kondisi Pasien

Kompas.com - 19/08/2021, 07:17 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim membongkar kasus tabung oksigen rekondisi, di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang memakai oksigen dari tabung tersebut untuk ayahnya yang positif Covid-19.

Pelapor membeli tabung oksigen itu di toko online dengan harga Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter kubik.

"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya. Lalu dia melapor ke polisi," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Tabung Bekas APAR Disulap Jadi Tabung Oksigen Beredar di Surabaya, Dijual Rp 4 Juta

Pelapor yang memeriksa tabung dengan teliti ternyata menemukan setelah digosok muncul warna merah seperti warna tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Polisi lalu menggerebek toko penjual oksigen itu di Jalan Simorejo Timur, pada 12 Agustus 2021 lalu.

Toko tersebut diduga menjual tabung oksigen rekondisi yang tidak sesuai dengan syarat medis untuk produk kesehatan.

Di dalamnya ditemukan ratusan tabung gas bekas APAR yang dicat ulang dan dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 lengkap dengan regulatornya.

Ukurannya macam-macam, ada 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik hingga 6 meter kubik.

 

"Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter kubik lengkap dengan regulatornya," kata Nico Afinta.

Polisi memastikan, penggantian fungsi APAR menjadi tabung oksigen untuk kepeningan medis tidak sesuai syarat teknis sehingga dipastikan tabung oksigen tersebut berbahaya jika digunakan pasien Covid-19.

Polisi menetapkan NW alias SG, pemilik toko tersebut sebagai tersangka.

Dia adalah pemilik sebuah CV usaha yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran, dan repackaging tabung pemadam kebakaran.

Baca juga: Bermula Kondisi Pasien Memburuk Usai Pakai Tabung Oksigen, Terbongkar Ternyata Penjual Gunakan Tabung Bekas APAR

"Tersangka awal Juni mulai menjual tabung oksigen rekondisi, 27 Juli pelapor membeli, dan 12 Agustus lalu ditangkap," ujar Nico.

NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com