KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim membongkar kasus tabung oksigen rekondisi, di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang memakai oksigen dari tabung tersebut untuk ayahnya yang positif Covid-19.
Pelapor membeli tabung oksigen itu di toko online dengan harga Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter kubik.
"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya. Lalu dia melapor ke polisi," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).
Pelapor yang memeriksa tabung dengan teliti ternyata menemukan setelah digosok muncul warna merah seperti warna tabung alat pemadam api ringan (APAR).
Polisi lalu menggerebek toko penjual oksigen itu di Jalan Simorejo Timur, pada 12 Agustus 2021 lalu.
Toko tersebut diduga menjual tabung oksigen rekondisi yang tidak sesuai dengan syarat medis untuk produk kesehatan.
Di dalamnya ditemukan ratusan tabung gas bekas APAR yang dicat ulang dan dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 lengkap dengan regulatornya.
Ukurannya macam-macam, ada 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik hingga 6 meter kubik.
"Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter kubik lengkap dengan regulatornya," kata Nico Afinta.
Polisi memastikan, penggantian fungsi APAR menjadi tabung oksigen untuk kepeningan medis tidak sesuai syarat teknis sehingga dipastikan tabung oksigen tersebut berbahaya jika digunakan pasien Covid-19.
Polisi menetapkan NW alias SG, pemilik toko tersebut sebagai tersangka.
Dia adalah pemilik sebuah CV usaha yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran, dan repackaging tabung pemadam kebakaran.
"Tersangka awal Juni mulai menjual tabung oksigen rekondisi, 27 Juli pelapor membeli, dan 12 Agustus lalu ditangkap," ujar Nico.
NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/071756778/kronologi-terbongkarnya-tabung-oksigen-bekas-apar-bukan-meredakan-sesak