SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran berinisial NW alias SG dibekuk oleh kepolisian, Kamis (12/8/2021).
NW ditangkap karena menyulap tabung bekas alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
Aksi itu dilakukannya sejak awal Juni 2021.
Baca juga: Tabung Bekas APAR Disulap Jadi Tabung Oksigen Beredar di Surabaya, Dijual Rp 4 Juta
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari seorang warga yang telah membeli salah satu produk tabung gas oksigen rekondisi tersebut.
Tabung yang dibeli secara daring seharga Rp 4 juta itu digunakan untuk orangtua pembeli yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, keanehan terjadi. Bukannya membaik, kondisi pasien justru semakin parah.
"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya (pembeli). Lalu dia melapor ke polisi," kata Nico.
Kecurigaan semakin menjadi ketika muncul warna merah seperti tabung APAR ketika pembeli menggosok tabung tersebut.
Baca juga: Wali Kota Eri Kebut Herd Immunity di Surabaya, Ini Strateginya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.